DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk datang terlambat bekerja pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diberikan agar para orang tua, khususnya ayah, dapat mengantar dan mendampingi anaknya saat memasuki hari pertama sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Dalam surat tersebuDEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk datang terlambat bekerja pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diberikan agar para orang tua, khususnya ayah, dapat mengantar dan mendampingi anaknya saat memasuki hari pertama sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Kementerian PANRB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan toleransi waktu kepada ASN yang mendampingi anaknya masuk sekolah pada jenjang PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak.
Sugiharto menjelaskan bahwa, Pemkab Demak mendukung penuh imbauan tersebut karena kehadiran orang tua, terutama ayah, pada hari pertama sekolah dinilai penting untuk memberikan semangat dan rasa percaya diri kepada anak.
“Kemarin sudah didahului SPMB dan kita bersama Forkopimda berkomitmen agar prosesnya berjalan sesuai prosedur. Untuk MPLS ini ada anjuran agar pada hari-hari pertama sekolah tidak hanya ibu yang mengantar anak, tetapi kalau bisa bapak juga ikut mengantar sehingga ada keterlibatan langsung orang tua, khususnya ayah, dalam pendidikan anak,” ujar Sugiharto, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan ASN di lingkungan Pemkab Demak diperbolehkan datang terlambat bekerja setelah mengantar anak ke sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan peran keluarga.
“ASN di Pemkab Demak diperbolehkan terlambat. Silakan mengantarkan anak-anaknya ke sekolah. Ini sebagai wujud kasih sayang orang tua kepada anak agar anak lebih semangat dan nyaman dalam mengikuti proses belajar,” katanya.
Meski demikian, toleransi tersebut tidak berlaku terus-menerus. Menurut Akhmad, setidaknya orang tua dapat meluangkan waktu pada hari-hari pertama masuk sekolah untuk mendampingi anak beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.
“Tidak harus setiap hari. Paling tidak di hari-hari pertama sekolah, orang tua pernah mengantar anaknya. Bagi anak, terutama yang baru masuk SD, ini merupakan pengalaman baru sehingga membutuhkan dukungan dan pendampingan dari orang tua agar lebih percaya diri dan semangat belajar,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid





























