Semarang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan sengketa hukum terkait pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal belum berakhir.
Meski telah muncul putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perkara tersebut dipastikan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga Pemkot akan melanjutkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai putusan banding perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegasnya.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Sebagai pihak yang bersengketa, Pemerintah Kota Semarang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Endang menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara akuntabel.
Pemkot, lanjutnya, menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik,” kata Endang.
“Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan baik,” imbuhnya.
Pemkot Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Penilaian terhadap perkara, kata Endang, seharusnya menunggu hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkot Semarang juga memastikan proses sengketa tersebut tidak akan mengganggu operasional maupun pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal.
Pemerintah berkomitmen memberikan informasi secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan proses hukum yang berlangsung. ***
Jurnalis : Syahril Muadz
Editor : Redaksi




























