SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 8 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam pejabat Pemerintah Kabupaten Pati untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso. Dalam persidangan, ia membenarkan adanya alokasi anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sekitar Rp9,2 miliar yang telah disiapkan dalam APBD untuk mendukung pengisian jabatan perangkat desa.
“Sudah ada (Siltap), anggarannya sekitar segitu (Rp9,2 miliar),” ujar Riyoso di hadapan majelis hakim, Rabu, 8 Juli 2026.
Riyoso menjelaskan, saat menjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyusunan anggaran 2026 dilakukan melalui pembahasan KUA-PPAS sejak pertengahan 2025. Namun, pemerintah daerah kemudian melakukan efisiensi setelah menerima informasi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp7,04 miliar dari Kementerian Keuangan.
Ia menyebut, alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tetap memenuhi ketentuan minimal 10 persen. Nilai ADD yang sebelumnya Rp163 miliar disesuaikan menjadi Rp158 miliar, termasuk untuk kebutuhan Siltap kepala desa, perangkat desa aktif, rencana pengisian perangkat desa, serta perangkat desa yang memasuki masa purna tugas.
Saat ditanya jaksa mengenai realisasi anggaran Siltap tersebut pada 2026, Riyoso menyatakan anggaran belum terserap. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan proses pengisian jabatan perangkat desa belum terlaksana.
Selain Riyoso, JPU juga menghadirkan Kepala Dispermades Pati Tri Haryama, Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Pati Ari Sihartono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Pati Eko Mujisantoso, serta PPPK Penata Layanan Operasional Dispermades Pati Siti Nuraini.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar




























