KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial L yang mayatnya ditemukan di selokan tepi Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada 14 Juni 2026 lalu. Korban ternyata meninggal akibat dibunuh oleh pria berinisial AKN yang merupakan pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban.
Menurutnya, tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi awal sebelum jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk keperluan autopsi.
“Dari hasil autopsi ditemukan fakta bahwa penyebab kematian korban adalah gagal napas akibat cekikan. Selain itu terdapat luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala, baik di bagian depan maupun belakang,” ujar AKP Bondan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia mengatakan hasil autopsi dan pemeriksaan sejumlah saksi kemudian menjadi dasar bagi Satreskrim Polres Kendal untuk memburu pelaku.
Pihaknya kemudian bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah untuk memburu tersangka yang melarikan diri ke luar kota.
Menurut AKP Bondan, penangkapan dilakukan kurang dari tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga diduga menguasai sejumlah harta milik korban. Polisi menemukan adanya transaksi pemindahan dana dari rekening korban serta pengambilan sejumlah barang berharga.
“Tersangka mentransfer uang yang ada di mobile banking korban ke rekening saudaranya. Selain itu, tersangka juga mengambil perhiasan dan sepeda motor korban,” jelasnya.
AKP Bondan mengungkapkan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dan digunakan tersangka untuk membeli sebuah mobil yang dipakai melarikan diri ke wilayah Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang telah terjalin selama sekitar empat tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Korban yang telah menjalin hubungan dengan tersangka selama kurang lebih empat tahun kerap menagih janji agar dibelikan perhiasan dan tas,” katanya.
“Pelaku merasa jengkel karena korban terus-menerus menagih janji yang tidak bisa dipenuhinya, hingga akhirnya muncul niat melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid































