KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Kendal mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara beruntun.
Apresiasi itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bimo Alit dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, Selasa, 23 Juni 2026.
“Prestasi ini patut diapresiasi sebagai wujud komitmen tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” ujar Bimo.
Menurutnya opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran yang telah dibelanjakan mampu memberikan dampak nyata dan kemanfaatan kepada masyarakat.
“Terutama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur yang merata,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bimo juga memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal sebagai pajak galian C.
Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor tersebut masih belum tergarap secara maksimal sehingga memerlukan perhatian dan sinergi dari seluruh pihak terkait.
“Masalah optimalisasi pemungutan pajak MBLB atau pajak galian C masih perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak,” katanya.
Ia berharap persoalan galian C dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, keseimbangan antara kepatuhan aturan dan kondusivitas lingkungan harus menjadi prioritas.
“Galian C ini harus berimbang, dari sisi regulasi harus memenuhi dan dari sisi kondusivitas juga harus kita pertimbangkan. Dua-duanya harus terpenuhi, baru bicara manfaat-manfaatnya,” tandasnya.
Sementara, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan apresiasi terhadap saran yang diberikan para anggota dewan.
“Secara keseluruhan kami menerima saran, masukan, dan rekomendasi yang diberikan oleh anggota dewan terhadap Raperda ini,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid































