Batang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Batang masih memiliki pekerjaan rumah yang besar terutama dari sektor parkir tepi jalan umum. Pasalnya, realisasi pendapatan retribusi parkir baru mencapai 26,05 persen hingga pertengahan 2026 dari yang ditargetkan Rp1 Miliar.
Semestinya, memasuki pada triwulan kedua ini sudah menembus 40 persen. Sehingga, kondisi tersebut membuat potensi retribusi di sektor parkir tepi jalan umum yang dapat dikelola resmi tidak mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ternyata di balik rendahnya capaian itu, ada persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian. Yakni masih ada 4 wilayah belum miliki titik parkir tepi jalan umum yang dikelola secara resmi.
Adapun keempat kecamatan yang belum memiliki kantong parkir tepi jalan umum resmi tersebut diantaranya adalah kecamatan Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman dari 15 kecamatan di Kabupaten Batang.
“Yang belum bisa diambil potensinya ada empat kecamatan, yaitu Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman. Di wilayah itu belum ada titik-titik parkir tepi jalan umum yang bisa dikelola,” kata Landriyono, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Batang ditemui wartawan pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, minimnya aktivitas jalan yang memenuhi syarat sebagai lokasi parkir tepi jalan umum menjadi kendala utama. Di sejumlah wilayah, keramaian memang ada, tetapi tidak berada di ruas jalan yang menjadi kewenangan Dishub.
Pecalungan menjadi salah satu contohnya. Aktivitas kendaraan lebih banyak terpusat di area pasar tradisional. Namun lokasi tersebut tidak masuk kategori parkir tepi jalan umum sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan instansi lain.
“Kalau di Pecalungan, yang ada parkir pasar tradisional dan itu dikelola Disperindagkop, bukan Dishub,” jelasnya.
Saat ini Dishub Batang mengandalkan 213 titik parkir resmi yang telah memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan para juru parkir. Meski demikian, jumlah titik tersebut belum otomatis berbanding lurus dengan jumlah petugas yang bertugas di lapangan.
Satu titik parkir bisa dijaga satu orang atau bahkan lebih, tergantung kondisi dan tingkat aktivitas kendaraan di lokasi tersebut.
Dengan target pendapatan parkir tahun 2026 sebesar Rp967 juta, Dishub kini menghadapi tantangan untuk memaksimalkan titik yang sudah ada sembari mencari potensi baru yang layak dikelola.
Rendahnya realisasi hingga pertengahan tahun menjadi sinyal bahwa optimalisasi pengelolaan parkir tidak lagi sekadar soal menambah juru parkir, tetapi juga menyangkut pemetaan wilayah, pengawasan setoran, hingga upaya menekan kebocoran pendapatan di lapangan.
“Target kami setahun Rp967 juta. Sampai saat ini baru tercapai 26,05 persen,” ujar Landriyono.
Di tengah keterbatasan potensi di sejumlah kecamatan, Dishub Batang kini mengandalkan evaluasi dan optimalisasi titik parkir yang sudah berjalan agar selisih target yang masih cukup lebar dapat dikejar pada semester kedua tahun ini.***
































