Kudus (lingkarjateng.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut status penghentian operasional sementara terhadap 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setelah dinyatakan memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, sebanyak 15 SPPG di Kudus diberhentikan sementara operasionalnya karena dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua SPPG yang lebih dahulu dicabut status suspend-nya yakni SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Lor. Selanjutnya, delapan SPPG lainnya juga memperoleh pencabutan penghentian operasional melalui surat Badan Gizi Nasional Nomor 2908/D.TWS/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Delapan SPPG tersebut meliputi SPPG Undaan Kutuk, SPPG Undaan Terangmas, SPPG Bulungcangkring 2, SPPG Bulungcangkring, SPPG Mlati Kidul 2, SPPG Papringan 2, SPPG Sunggingan, dan SPPG Kaliwungu Mijen.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan bahwa delapan SPPG tersebut telah memperoleh pencabutan status penghentian operasional sementara.
“Benar (sudah dilakukan pencabutan pemberhentian sementara operasional),” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026) lalu.
Dalam surat BGN disebutkan bahwa hasil evaluasi dan verifikasi menunjukkan SPPG yang bersangkutan telah memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan. Dengan dicabutnya status suspend tersebut, penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG kembali diaktifkan.
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Kudus, Belinda, mengatakan akan mendampingi setiap SPPG untuk memenuhi standart yang telah ditetapkan agar dapat beroperasi kembali. “Kami akan mendampingi SPPG dalam memenuhi standart,” ujarnya.
Menurut Belinda, pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pengelola SPPG agar seluruh dapur MBG di Kudus dapat beroperasi sesuai standar yang berlaku.
“Kami berharap SPPG yang masih dalam proses perbaikan dapat segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan sehingga layanan makan bergizi gratis kepada para penerima manfaat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, penghentian operasional sementara dilakukan berdasarkan hasil pengawasan tim BGN yang menemukan sejumlah kendala pada fasilitas IPAL di 15 SPPG di Kabupaten Kudus.
Permasalahan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu layanan, kandungan gizi, hingga keamanan pangan apabila tidak segera diperbaiki. Karena itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara operasional sebagai langkah mitigasi risiko.
Adapun 15 SPPG yang sempat terdampak penghentian sementara meliputi SPPG Kudus Undaan Terangmas, SPPG Kudus Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kudus Kaliwungu Mijen, SPPG Kudus Bae Gondangmanis 2, SPPG Kudus Bae Pedawang, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring 2.
Kemudian SPPG Kudus Kaliwungu Papringan, SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi 2, SPPG Kudus Jati Jepangpakis, SPPG Kudus Kota Kudus Mlati Kidul 2, SPPG Kudus Kota Kudus Sunggingan, SPPG Kudus Kaliwungu Gamong, SPPG Kudus Undaan Kutuk, dan SPPG Kudus Bae.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Redaksi






























