PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut apabila Pemerintah Kabupaten Pati membatalkan penerapan pajak bagi pelaku UMKM, maka pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat terjadi karena berkurangnya kontribusi pendapatan daerah.
Menurut Ali, DPRD bersama pihak eksekutif tengah mencari formulasi terbaik agar aspirasi masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengganggu penerimaan daerah.
“Apakah Perda itu bisa dibatalkan, bisa. Tetapi konsekuensinya nanti daerah akan mendapat pemotongan DAU dari pemerintah pusat. Untuk itu kami sampaikan dalam hal ini DPRD karena masih dalam tahapan pembahasan,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, hasil jajak pendapat antara DPRD dan pelaku UMKM mengarah pada kesepakatan penghapusan pajak bagi sektor usaha kecil. Namun, pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan langkah lanjutan yang sesuai dengan regulasi dan kondisi keuangan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa raperda yang sedang dibahas bukan merupakan inisiatif DPRD, melainkan usulan dari Pemkab Pati. Karena itu, keputusan untuk menarik atau membatalkan regulasi tersebut berada di tangan Pemkab dengan pengawasan dari DPRD.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































