KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengkaji ulang kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya memperluas ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kajian tersebut membuka peluang perubahan status sejumlah kawasan yang selama ini masuk kategori Zona Merah menjadi Zona Kuning maupun Zona Hijau agar dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan evaluasi zonasi PKL akan difokuskan pada kawasan strategis yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Langkah itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha kecil.
“Kami memang rencananya akan melakukan kajian ulang terkait aturan Zonasi PKL di Kudus,” kata Sam’ani, Kamis, 4 Juni 2026.
Selama ini, Pemkab Kudus membagi area perdagangan PKL ke dalam tiga kategori. Zona Merah merupakan kawasan yang dilarang untuk aktivitas berjualan, Zona Kuning merupakan area yang diperbolehkan dengan pembatasan tertentu, sedangkan Zona Hijau menjadi kawasan yang bebas digunakan untuk berdagang.
Menurut Sam’ani, perubahan zonasi berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif, termasuk komunitas penyedia jasa kopi keliling atau coffee street yang berkembang di sejumlah titik di Kabupaten Kudus.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelonggaran aturan harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
“Kami berpesan jangan sampai ada minuman keras dan jangan sampai ada narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto, membenarkan bahwa rencana kajian ulang zonasi merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil.
Ia menyebut selama ini sejumlah pedagang coffee street kerap berjualan di kawasan yang masuk kategori Zona Merah, seperti sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga area timur Alun-alun Kudus dan sekitar Pasar Kliwon.
Meski demikian, Catur menegaskan bahwa perubahan zonasi tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di ruas-ruas jalan utama.
“Perubahan zona PKL ini berdasarkan segala aspek pertimbangan,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid
































