PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Tani, Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, mengadukan dugaan penyelewengan dalam penyaluran bantuan stimulan puso dan korban banjir kepada DPRD Pati. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Pati, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, perwakilan petani, Mustaqim, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan terkait penyaluran bantuan stimulan puso yang nilainya mencapai Rp8 juta per hektare.
Menurutnya, petani menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dalam proses pendataan maupun penetapan penerima bantuan.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan utama, yakni hilangnya sebagian data penerima yang sebelumnya telah tercatat, munculnya kelompok tani baru yang memperoleh bantuan meski tidak terdampak puso, serta masih adanya petani terdampak yang belum masuk daftar penerima bantuan.
“Terkait data-data yang hilang itu dulu sudah dikonsen, kemudian ada sebagian yang hilang. Yang kedua muncul kelompok baru, yang mana kelompok tersebut tidak terdampak puso, tapi akhir-akhir ini muncul sekitar 13 hektar yang mendapatkan bantuan puso. Terakhir masalah banyaknya yang mengalami puso ada yang sebagian besar tidak terdata,” kata Mustaqim.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat guna memastikan bantuan pemerintah tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil audiensi, kata Ali, terungkap informasi bahwa proses penyaluran bantuan diduga tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu hari sebagaimana mekanisme yang seharusnya. Selain itu, terdapat dugaan perbedaan nominal bantuan yang diterima sebagian warga.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, DPRD Pati mendorong penyelesaian persoalan dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pihak yang tercantum sebagai calon penerima bantuan.
“Disarankan itu harus diselesaikan di tingkat kecamatan melalui BPBD dan Dinas Pertanian. Untuk Desa Pasuruan diselesaikan di Kecamatan Kayen dengan mengundang semua calon penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Pati, Martinus Budi Prasetya, memastikan pihaknya siap melakukan klarifikasi guna memverifikasi penyaluran bantuan kepada penerima yang telah ditetapkan dalam keputusan resmi pemerintah daerah.
“Yang perlu digarisbawahi, kami BPBD akan mengklarifikasi langsung untuk memastikan penerima mendapatkan bantuan sesuai yang tercantum dalam Keputusan Bupati Pati,” terangnya.
Martinus menambahkan, bantuan stimulan puso telah disalurkan pada 6 Mei 2026. Hasil klarifikasi yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian terkait dugaan adanya pemotongan maupun ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan di lapangan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid






























