KENDAL, Lingkarjateng.id – Maraknya unggahan bertagar “Kendal Kabupaten Gebal” di media sosial yang menyoroti dampak aktivitas tambang galian C mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kendal.
Berbagai konten yang beredar luas di media sosial, termasuk unggahan meme bergambar seorang pemimpin dengan wajah penuh lumpur dinilai dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Untuk menyikapi hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal berencana mengajak para pengelola akun media sosial untuk berdialog guna menjaga kondusivitas daerah.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Kendal serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyikapi berbagai konten yang beredar luas di media sosial tersebut.
“Kami akan meminta petunjuk Ibu Bupati dan Forkopimda. Melalui Dinas Kominfo, kami juga akan berupaya menghubungi serta mengumpulkan admin-admin akun media sosial yang aktif mengunggah konten terkait persoalan ini untuk duduk bersama dan berdiskusi,” ujar Kepala Badan Kesbangpol yang akrab disapa Febi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar beragam komentar netizen di media sosial tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Media sosial sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jika yang muncul hanya satu sudut pandang tanpa ada keseimbangan informasi, maka bisa menimbulkan persepsi yang tidak utuh dan berpotensi memicu kesalahpahaman,” katanya.
Febi menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik, baik secara langsung maupun melalui media sosial termasuk terkait persoalan dampak aktivitas galian C yang meresahkan masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk melalui media sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski kewenangan pengaturan dan perizinan tambang galian C berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, dampak yang dirasakan masyarakat sering kali bermuara pada pemerintah daerah sebagai pihak yang paling dekat dengan warga.
“Semua regulasi dan peraturan terkait tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kabupaten. Namun kritik dan aspirasi masyarakat pada akhirnya tetap diarahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk itu, Badan Kesbangpol berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga dapat berpotensi menyebabkan kegaduhan.
“Tugas kami adalah menjaga kondusivitas daerah. Kami ingin semua pihak bisa menyampaikan aspirasi secara baik dan mendapatkan ruang dialog yang sehat sehingga persoalan yang ada dapat dicari solusi bersama,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar































