SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat sekitar 1.600 pekerja PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kabupaten Sragen terdampak kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penghentian kontrak kerja yang tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan kebijakan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang menekan kondisi usaha perusahaan. Penurunan pesanan dari pasar menjadi salah satu penyebab utama, disertai meningkatnya harga bahan baku plastik yang berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Selain faktor internal perusahaan, kondisi ekonomi global juga disebut turut memberikan tekanan terhadap sektor industri. Ketidakpastian geopolitik internasional serta melemahnya nilai tukar rupiah dinilai berpengaruh terhadap kinerja perusahaan hingga mendorong penyesuaian jumlah tenaga kerja.
“Yang pertama karena kontrak tidak diperpanjang, yang kedua karena penurunan order. Bahan bakunya juga mengalami kenaikan harga cukup signifikan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, Disnakertrans Jateng bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
Berdasarkan hasil pendataan, dinamika ketenagakerjaan di perusahaan itu menyentuh hampir 10 ribu pekerja yang terdampak perubahan status kontrak. Namun, jumlah pekerja yang secara langsung terkena PHK maupun tidak mendapatkan perpanjangan kontrak tercatat sekitar 1.600 orang.
“Kurang lebih hampir 10.000 tenaga kerja terdampak secara dinamika kontrak, tapi yang spesifik sekitar 1.600 itu terdiri dari yang kontraknya tidak diperpanjang dan sebagian PHK. Dari jumlah tersebut, 849 buruh resmi mengalami PHK, sementara sekitar 800 lainnya tidak diperpanjang masa kontraknya oleh perusahaan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Aziz, telah melakukan berbagai langkah mitigasi guna membantu pekerja yang terdampak. Salah satunya dengan memfasilitasi penyaluran tenaga kerja ke sejumlah perusahaan lain yang masih membutuhkan karyawan di wilayah Kabupaten Sragen.
“Dari 18 perusahaan yang terdata ada sekitar 5.900 lowongan. Sudah ada progres sekitar 800 pekerja CWII yang terserap di perusahaan lain,” ungkap Aziz.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup kompensasi bagi pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
“Kalau kontrak habis itu ada kompensasi. Kalau PHK ada hak-haknya, termasuk JHT dan JKP,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































