PATI, Lingkarjateng.id – Tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kabupaten Pati yang dinilai terlalu tinggi menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila masyarakat menghendaki adanya penurunan tunjangan perumahan tersebut, namun mekanismenya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan tidak hanya ketua atau pimpinan DPRD, itu kan pimpinan sama anggota. Berpedoman pada PP 18 Tahun 2017 kemudian diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023,” kata Ali, Senin, 25 Mei 2026.
Politikus PDIP itu menyebut aturan tersebut mengatur pemberian tunjangan perumahan apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD.
Ali menegaskan kewenangan perubahan besaran tunjangan berada di pihak eksekutif karena penetapannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Kalau mau diubah sesuai dengan kehendak masyarakat ya monggo, silahkan. Tidak ada pimpinan DPRD yang merasa keberatan,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid
































