PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana menaikkan target pendapatan retribusi parkir pada APBD Perubahan 2026. Kenaikan itu diusulkan setelah capaian pendapatan parkir dinilai konsisten melampaui target yang ditetapkan setiap tahun.
Dari target awal sebesar Rp625 juta, Dishub Pati mengusulkan peningkatan menjadi Rp700 juta. Saat ini, usulan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam perubahan anggaran.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan peningkatan target didasarkan pada potensi pendapatan parkir yang terus tumbuh, terutama di kawasan pusat Kota Pati.
“Target tahun 2026 masih Rp625 juta. Rencananya kami usulkan naik menjadi Rp700 juta saat perubahan anggaran nanti. Tetapi saat ini masih menunggu pembahasan,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati baru-baru ini.
Menurutnya, kawasan Alun-alun Pati dan sejumlah ruas jalan utama menjadi penyumbang terbesar pendapatan retribusi parkir. Tingginya aktivitas masyarakat di lokasi tersebut membuat volume kendaraan parkir terus meningkat setiap hari.
“Yang paling potensial itu kawasan Alun-alun dan seputar Jalan Sudirman, Jalan Susanto, Jalan Pemuda, sampai Jalan Tomo. Dari hasil parkir selama ini selalu melebihi target, meski selisihnya masih tipis,” katanya.
Selain memaksimalkan potensi di pusat kota, pihaknya juga mulai memperluas pengelolaan parkir ke sejumlah wilayah kecamatan. Namun, langkah tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Nita menyebut sejumlah kecamatan yang kini mulai memiliki titik parkir aktif antara lain Margoyoso, Tayu, Juwana, Trangkil, Wedarijaksa, Kayen, dan Sukolilo. Area parkir tersebut umumnya berada di sekitar pertokoan maupun tepi jalan umum yang ramai aktivitas masyarakat.
“Kalau di kecamatan biasanya yang ramai dekat pasar. Tetapi area pasar masuk kewenangan Disdagperin, jadi kami hanya menarik retribusi di tepi jalan umum,” jelasnya.
Meski target pendapatan diusulkan meningkat, Nita memastikan tarif parkir resmi belum mengalami perubahan. Tarif parkir kendaraan roda dua masih sebesar Rp1.000, mobil Rp2.000, sedangkan kendaraan besar dikenakan tarif antara Rp3.000 hingga Rp5.000 sesuai jenis kendaraan.
Di sisi lain, ia mengakui praktik parkir ilegal masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi itu kerap terjadi saat pergantian sif juru parkir resmi, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak terdaftar untuk menarik biaya parkir dari pengguna jasa.
“Biasanya saat pergantian sif ada jeda kosong. Itu dimanfaatkan oknum yang tidak terdaftar untuk menarik parkir. Akibatnya ada potensi pendapatan yang hilang,” terang Nita.
Untuk menekan kebocoran pendapatan, Dishub Pati bersama aparat kepolisian terus melakukan penertiban. Selain itu, pemetaan titik parkir baru juga terus dilakukan, terutama di kawasan pertokoan dan warung makan yang mulai ramai dikunjungi masyarakat.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid
































