KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal menggelar rapat persiapan ekspose pendampingan hibah yang akan diberikan kepada organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Selasa, 19 Mei 2026.
Rapat tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Pendampingan hibah dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Adapun OPD pendamping teknis hibah tersebut yakni dari Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kendal.
Kepala Badan Kesbangpol Kendal Alfebian Yulando mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi sebelum pelaksanaan ekspose pendampingan hibah dilakukan.
“Harapannya seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penggunaan anggaran, pelaporan, hingga pertanggungjawaban administrasi agar seluruh proses hibah dapat berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kesbangpol yang akrab disapa Febi.
Ia berharap melalui pendampingan yang dilakukan sejak awal, penggunaan dana hibah dapat terlaksana secara terbuka, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, disaksikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Kepala Badan Kesbangpol Alfebian Yulando dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal KH Mustamisikin melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam NPHD tersebut tertera bahwa PCNU direncanakan akan menerima dana hibah sebesar Rp20 miliar guna penyelesaian pembangunan fisik gedung RSNU yang berlokasi di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal.
“Untuk PCNU saat ini tinggal menunggu pencairan,” ungkap Febi.
Sementara itu, PD Muhammadiyah Kabupaten Kendal rencananya akan menerima hibah sebesar Rp5 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan UMKABA yang berada di Jalan Arrahmah, Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri.
“Pemberian hibah dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah pemerintah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan,” kata Febi.
“Harapannya seluruh tahapan administrasi, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dapat berjalan sesuai aturan sehingga dana hibah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























