PATI, Lingkarjateng.id – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi B DPRD Pati menyampaikan kepada para petani agar cukup membawa KTP pada saat membeli pupuk subsidi.
Langkah ini lebih sederhana dan memudahkan para petani tanpa harus membawa surat dari desa hingga bukti pembayaran pajak.
“Kalau dulu kan kartu tani, itu tidak perlu. Cukup KTP lewat PPL masing-masing. Sehingga penerima subsidi pupuk bisa tepat sasaran,” kata Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, Rabu 13 Mei 2026.
Pihaknya juga meminta kepada setiap Petugas Pendamping Lapangan (PPL) di tiap kecamatan untuk aktif memberikan sosialisasi kepada petani. Ia juga meminta Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) untuk ikut mengawal.
“Dispertan juga harus proaktif untuk menjawab keluhan masyarakat. Kami mendorong agar sesuai dengan regulasi, bahwa masyarakat berhak menerima subsidi asalkan punya lahan pertanian dan hanya melalui KTP, karena sudah tersistem tidak perlu surat pajak,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































