PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengingatkan agar sekolah-sekolah negeri tidak melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.
Sebelumnya, komisi D menemukan kasus penahanan ijazah di SMPN 1 Tayu, dengan alasan belum membayar sejumlah uang.
“Ijazah juga harus diberikan, jangan sampai ada ijazah yang ditahan lagi. Jangan sampai ada alasan orang tua tidak mau ngambil,” ucapnya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa sudah ada larangan resmi baik dari Permendikbud maupun pemerintah daerah dan KPK.
“Kita juga telah sosialisasi terkait sekolah negeri di Kabupaten Pati karena kemarin sudah disampaikan Plt Bupati dan ketua DPRD serta sudah disosialisasikan oleh KPK bahwa tidak ada tarikan sama sekali untuk sekolah negeri,” katanya.
Apapun alasannya, Bandang meminta sekolah negeri menaati aturan yang ada. Sebab ijazah penting untuk mendaftar perguruan tinggi atau mendaftar pekerjaan.
“Pak Plt menyampaikan ke DPRD bahwa ini harus disosialisasikan ke wali murid,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































