GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pasca tragedi maut di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Tuko yang menewaskan lima orang rombongan pengantar haji, Pemerintah Kabupaten Grobogan dan aparat penegak hukum kini mengambil tindakan serius.
Seluruh perlintasan sebidang ilegal yang membahayakan masyarakat akan ditutup demi mencegah jatuhnya korban jiwa lagi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam rapat koordinasi evaluasi perlintasan sebidang kereta api di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis, 7 Mei 2026. Rokor dihadiri unsur kepolisian, PT KAI Daop 4 Semarang, Dinas Perhubungan, PUPR, Dispermades, serta pemerintah desa.
“Kalau ada keputusan untuk ditutup akan kita tutup. Namun tetap wajib dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegas Kapolres.
Sebagai langkah konkret, Polres Grobogan akan membentuk tim khusus gabungan yang melibatkan Satlantas, KAI, Dishub, PUPR, Dispermades, camat, hingga pemerintah desa guna mengevaluasi seluruh perlintasan kereta api, baik legal maupun ilegal.
Kapolres menilai persoalan keselamatan di jalur rel tidak bisa ditangani parsial. Seluruh pihak harus bergerak cepat dengan langkah nyata pasca-rakor. Hal ini mengingat dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 30 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan sebidang di Grobogan.
“Dalam kriminal satu korban meninggal saja sudah sangat serius. Ini sekali kejadian bisa tiga sampai lima korban meninggal,” ujarnya.
Selain penutupan jalur liar, Kapolres juga mengusulkan pemasangan banner jadwal melintas kereta di titik rawan serta optimalisasi klakson masinis saat melintas, terutama di kawasan berkabut dan minim pandangan seperti Desa Tuko.
Kronologi Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Orang Meninggal
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Mundakar menyebut pihaknya selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai sosialisasi keselamatan, survei tahunan, pemasangan rambu, hingga pembinaan petugas penjaga perlintasan.
“Grobogan memiliki 26 perlintasan terjaga selama 24 jam, terdiri dari 14 titik resmi oleh Dishub Provinsi dan PT KAI serta 12 titik swadaya desa,” paparnya.
Namun, masih terdapat 48 titik lain yang belum terjaga penuh dan sebagian besar mengandalkan penjagaan masyarakat.
Pihak PT KAI Daop 4 Semarang juga menyoroti maraknya perlintasan liar serta rendahnya disiplin pengguna jalan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar

































