KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyambut baik rencana aksi damai serikat pekerja pada peringatan Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026.
Bupati Tika menyebut pemerintah terbuka dan memberi ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pihaknya mengingatkan agar aksi damai berlangsung kondusif.
“Karena ini adalah negara demokrasi tentunya memberikan kesempatan bagi warga negaranya untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi kami berharap tetap jaga kondusifitas wilayah Kabupaten Kendal, tetap sampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Kabupaten Kendal, Sudarmadji, mengatakan aksi damai peringatan Hari Buruh akan digelar di depan kantor bupati dengan membawa sejumlah isu lokal hingga nasional.
“Pada peringatan Mayday Dewan Buruh Kendal akan melaksanakan aksi damai di depan Kantor Bupati Kendal. Kami akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemkab Kendal untuk menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tentang perburuhan di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Massa bakal menyampaikan isu nasional dan lokal pada Hari Buruh nanti. Pertama, mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Lalu, menuntut penghapusan sistem outsourcing dan praktik upah murah yang dinilai merugikan buruh.
“Kami juga akan menyerukan penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pengesahan RUU Perampasan Aset, serta reformasi sistem perpajakan yang lebih adil. Perlindungan terhadap pekerja, termasuk ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, juga menjadi perhatian utama. Di era digital, perlindungan bagi pekerja platform digital,” bebernya.
Sedangkan untuk isu lokal ketenagakerjaan, serikat pekerja mendesak pemerintah menetapkan
upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2027. Kemudian, penghentian praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Kami juga menyoroti kebijakan pajak kos-kosan di kawasan industri dan pendidikan yang dinilai memberatkan. Selain itu, kami akan menuntut penghapusan praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup yang dianggap tidak memberikan kepastian kerja,” sambungnya.
Selain itu, para buruh juga menyoroti tenaga kerja asing juga meminta pemerintah menekan angka pengangguran.
“Kami juga tetap mendukung kemudahan investasi, namun dengan catatan harus berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa




























