SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang kini telah pailit.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 20 April 2026. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 190 hari.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” ujarnya.
Selain menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa juga dinilai berdampak pada perekonomian daerah.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kedua terdakwa disebut menyamarkan hasil kejahatan dengan menempatkan dana dalam rekening operasional perusahaan sehingga tercampur dengan pendapatan sah. Uang tersebut juga digunakan untuk membeli aset seperti tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.
Jaksa juga menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































