Kudus (lingkarjateng.id) – Dampak kebijakan efisiensi anggaran, dana desa di Kabupaten Kudus mengalami penurunan cukup signifikan. Pada tahun 2025 lalu, pagu dana desa di Kabupaten Kudus mencapai Rp 144 miliar.
Namun, pada tahun 2026 ini dana desa di Kabupaten Kudus hanya mencapai Rp 43,58 miliar. Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk 123 desa pada sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke kas daerah terjadi pengurangan karena adanya pengalihan anggaran untuk mendukung program strategis nasional.
“Jadi memang saat ini ada program strategis nasional yang arahnya juga untuk mendukung kesejahteraan desa yakni adanya pembangunan gerai dan peralatan koperasi merah putih,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dana desa disalurkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, dana desa yang sudah disalurkan di Kabupaten Kudus mencapai Rp 22,9 miliar.
“Untuk penyaluran tahap kedua sudah bisa dimulai pada bulan April ini tapi dengan ketentuan 60 persen penggunaan dana desa tahap pertama sudah terlaksana,” terangnya.
Pihaknya mengatakan, desa di Kabupaten Kudus yang mendapat pagu dana desa terbanyak tahun ini yaitu di Desa Kandang mas, Kecamatan Dawe senilai Rp 373 juta. Padahal tahun sebelumnya, desa tersebut mendapat dana desa sebesar Rp,8 miliar.
“Rata-rata nilai dana desa memang turun drastis. Paling banyak di Kudus memang hanya Rp 373 itu saja,” ucapnya.
Famny menyebut di tahun 2026 ini, program kegiatan infrastruktur paling banyak terdampak. Jumlah kegiatan infrastruktur mengalami penurunan signifikan karena adanya aturan terkait program prioritas dan berkurangnya alokasi dana desa.
Contoh kegiatan infrastruktur yang dipastikan berkurang tahun ini yaitu seperti pembangunan jalan. “Jadi tahun ini kegiatan pembangunan atau perbaikan jalan desa berpotensi sangat terdampak,” jelasnya.
“Sebenarnya, kegiatan itu bisa juga menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi, tapi memang tahun ini nilainya juga berkurang dan tidak semua desa mendapat bankeu tersebut,” Famny melanjutkan.
Ia mengungkapkan, sekitar 80 desa di Kabupaten Kudus masih mengandalkan dana transfer untuk berbagai kegiatan atau program di masing-masing wilayah. Diantaranya dana desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi dari APBD serta Bankeu dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Rata-rata pendapatan desa di Kudus masih sangat kecil. Ada desa yang pendapatannya tinggi tapi hanya beberapa saja. Jadi desa di Kudus sangat bergantung dengan dana transfer, sehingga jika nilainya berkurang maka sangat berdampak pada kegiatan yang ada di desa,” tuturnya.***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Fian































