BLORA, Lingkarjateng.id – Seorang petani berinisial S (69), warga Desa Karang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami kecelakaan kerja saat menggunakan mesin gerinda modifikasi, Selasa, 14 April 2026.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban sekitar pukul 11.00 WIB saat mencari keberadaan ayahnya di rumah milik kerabat yang kerap digunakan korban untuk aktivitas pertukangan.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan saksi awalnya mendatangi rumah milik kakak korban bernama Marpuah yang saat itu dalam kondisi kosong.
“Saat kejadian, saksi mencari keberadaan ayahnya di rumah sang kakaknya bernama Marpuah, yang kebetulan sedang kosong. Namun sering digunakan korban untuk melakukan aktivitas pertukangan,” ujar AKP Midiyono.
Saat memasuki rumah tersebut, saksi mendapati korban dalam posisi telentang dengan kondisi bersimbah darah.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis, korban diduga mengalami kecelakaan saat mengoperasikan mesin gerinda dengan mata pisau hasil modifikasi sendiri.
“Korban terkena mata pisau buatannya sendiri sepanjang 14 sentimeter, yang dipasang pada mesin gerinda,” katanya.
Ia menjelaskan, insiden bermula ketika mata pisau yang terpasang pada mesin tersangkut jaring paranet di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menyebabkan pisau patah dan terpental hingga mengenai tubuh korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka yang cukup dalam pada paha kaki kiri dan pergelangan kaki kanan hingga mengakibatkan patah tulang,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Bogorejo menyatakan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah mengalami luka serius yang memutus pembuluh arteri di bagian paha.
“Pihak medis menyatakan terdapat luka terbuka pada paha kiri, dengan kedalaman mencapai tulang yang memicu pendarahan aktif. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambahnya.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin gerinda, dua mata pisau modifikasi, jaring paranet, serta berbagai peralatan pertukangan lainnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa korban diketahui memiliki kebiasaan memodifikasi peralatan kerja untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“(Keterangan) Pihak keluarga menyebutkan bahwa korban memang memiliki kebiasaan memodifikasi alat-alat pertukangan sendiri, untuk kegiatannya sehari-hari,” ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan pertukangan, terutama yang telah dimodifikasi secara mandiri karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid





























