SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersiap menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat, sebagaimana arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini difokuskan untuk mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari upaya penghematan energi.
“Ini sebenarnya tata cara untuk melakukan penghematan terhadap penggunaan BBM. Jadi outcome-nya ketika kita mengurangi kegiatan di kantor adalah pengurangan BBM,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Meski demikian, tidak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang akan bekerja dari rumah. Sejumlah layanan publik yang bersifat vital tetap diwajibkan beroperasi secara langsung.
“Ada beberapa yang memang tidak boleh WFH, di antaranya rumah sakit, kemudian layanan perizinan dan sebagainya. Harus tetap ada yang dibuka supaya roda pemerintahan tetap berputar di hari Jumat,” jelasnya.
Terkait target efisiensi, Pemkot Semarang akan meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menghitung potensi penghematan BBM yang dapat dicapai.
Nantinya, hasil penghitungan akan digunakan sebagai acuan untuk memangkas anggaran BBM kendaraan dinas.
“Masing-masing dinas akan melaporkan perkiraan penghematannya sampai seberapa. Nanti diproses perubahan anggaran akan ditetapkan pengurangannya,” kata dia.
Agustina menegaskan, kebijakan efisiensi ini tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Pihaknya akan memastikan sistem kerja tetap mampu menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Pelayanan harus tetap terjaga. Masyarakat harus tetap terlayani dengan baik, tidak boleh ada yang macet,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan WFH. Menurutnya, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan mekanisme yang terintegrasi.
“Ini harus ada pola sistem tertentu yang kita putuskan cepat. Wali kota tidak bisa mengawasi sendiri, inspektorat juga tidak bisa mengawasi sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























