BLORA, Lingkarjateng.id – Bupati Blora, Arief Rohman, mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora setelah yang bersangkutan terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.
Arief menegaskan keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah.
“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujarnya di Blora, Rabu, 1 April 2026.
Arief menjelaskan, keputusan pergantian tersebut mulai berlaku per 1 April 2026 setelah surat keputusan resmi ditandatangani. Posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Agus Listiyono mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi.
Selain pencopotan jabatan, Pemkab Blora juga menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada yang bersangkutan.
“Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Agus Listiyono menggunakan mobil dinas bernomor polisi K 28 E pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut awalnya digunakan untuk bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Kunduran.
Pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB, kendaraan dinas tersebut digunakan kembali untuk perjalanan ke Kabupaten Sragen melalui wilayah Grobogan guna mengunjungi rumah mertua.
Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, kendaraan itu terekam kamera dan fotonya beredar di media sosial hingga memicu sorotan publik.
Agus mengakui telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian dan pencegahan gratifikasi, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
Sumber: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























