CILACAP, Lingkarjateng.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, Senin, 16 Maret 2026.
Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).
Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kompleks Setda Cilacap sejak pagi hari menggunakan beberapa kendaraan minibus yang dikawal aparat kepolisian.
Setelah tim tiba, seluruh pintu gerbang kompleks perkantoran tersebut langsung ditutup. Hanya kendaraan yang terkait dengan kegiatan penyidikan KPK yang diperbolehkan masuk ke area pendopo.
Akibatnya, sejumlah awak media hanya dapat memantau proses penggeledahan dari luar kawasan perkantoran dengan jarak yang cukup jauh.
Dari kejauhan, terlihat sejumlah penyidik keluar masuk beberapa ruangan di lingkungan Setda Cilacap. Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekda, serta ruang para asisten sekda.
Sejumlah penyidik juga terlihat membawa berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Selain itu, beberapa penyidik tampak membawa koper yang diduga berisi dokumen penting sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di sejumlah ruangan di kompleks Setda tersebut.
“Ruang kantor kerja bupati. Kemudian asisten 1, 2, 3 sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini digeledah,” katanya.
Menurut Ammy, penggeledahan merupakan tahapan yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan dokumen yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang ditangani, penyidik berwenang melakukan penyitaan dengan disertai pembuatan berita acara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, KPK akan membuat berita acara penyitaan. Kalau tidak, hanya berita acara penggeledahan saja, kemudian segel akan dibuka agar aktivitas perkantoran bisa berjalan kembali,” kata Ammy.
Ia menilai proses hukum yang sedang berjalan kemungkinan masih akan berlangsung cukup panjang. Dalam penanganan perkara, penyidik biasanya memanggil saksi lebih dari satu kali guna memperkuat pembuktian.
Menurutnya, peluang pengembangan kasus juga masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya saksi tambahan maupun tersangka baru.
“Pasti nanti dilanjutkan dengan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan atau bukti pendukung, kemungkinan juga akan ada saksi-saksi tambahan. Bahkan mungkin ada tersangka tambahan, kita belum tahu,” ucapnya.
Ammy menambahkan, seluruh proses hukum tersebut akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid





























