GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memastikan sekitar 3.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Program perlindungan tersebut berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang disalurkan tanpa pemotongan gaji.
Kesempatan ini berlaku bagi PPPK yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik hingga tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyono, mengatakan Pemkab telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk merealisasikan program ini.
“JKK dan JKM itu sudah dianggarkan sendiri. Kami siapkan sekitar Rp4 miliar. Per orang iurannya bervariatif hingga sekitar Rp90 ribuan,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan, iuran jaminan sosial tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, sehingga tidak akan mengurangi penghasilan para PPPK Paruh Waktu.
“Iurannya ditanggung langsung oleh pemerintah daerah, tanpa memotong gaji PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Melalui program JKK yang dikelola Taspen, para PPPK akan memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia.
Ia menjelaskan pemberian perlindungan ini juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi aparatur berstatus perjanjian kerja.
Pihaknya berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. Ia menyatakan perlindungan jaminan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Grobogan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S






























