JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para saksi tersebut terdiri atas lima calon perangkat (caperdes) desa, delapan kepala desa (kades) aktif, dan satu perangkat desa.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Lima caperdes yang dipanggil penyidik yakni UNM sebagai calon Sekretaris Desa Gadu, SR calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Gadu, AF calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, serta SEW calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Perdopo.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari sembilan saksi lain yang merupakan aparatur desa, yakni ISM selaku Kades Purworejo, SUG Kades Tambakharjo, AU Kades Sumbersari, WI Kades Sekarjalak.
Kemudian, MZ Kades Wonosekar, SUK Kades Sumberagung, KUS Kades Sumbersari, SUG Kades Banyuurip, dan EK selaku Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumberejo.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati.
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, penyidik membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tanggal tersebut, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempatnya adalah Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































