SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai respons atas kenaikan beban pajak akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat. Program ini mulai berlaku pada 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 20 Februari 2026.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai masukan masyarakat terkait penerapan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi, di Semarang, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk intervensi pemerintah provinsi agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi tanpa memberatkan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jateng memberikan potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB. Selain itu, sanksi administratif atau denda akan menyesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi.
Masrofi mengatakan program ini juga mencakup pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya bagi masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan dalam bentuk pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi, serta tunggakan PKB.
Masrofi menyebut masyarakat dapat memperoleh fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat di Jawa Tengah.
“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.
Masrofi berharap kebijakan ini dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan, lanjutnya, tetap menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Warga Sambut Baik Kebijakan Diskon PKB
Kebijakan pengurangan PKB tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah warga.
Hasim, warga Banyumanik, Kota Semarang, mengaku tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang dimilikinya.
Ia berharap, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan layanan publik dan perbaikan fasilitas umum, khususnya infrastruktur jalan dan sarana transportasi.
Hasim menyebut telah dua kali membayar pajak kendaraan roda empatnya, masing-masing sebesar Rp2 juta dan Rp1,8 juta.
“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya.
Ia juga meminta agar layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat ditambah untuk memudahkan warga.
Senada, Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya, menilai pembayaran pajak kendaraan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan, namun kemudahan akses layanan tetap diperlukan.
“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid





























