Grobogan (lingkarjateng.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal memiliki kantor layanan di Kabupaten Grobogan. Hal itu dilakukan dalam upaya memperkuat pengawasan obat dan makanan di wilayah tersebut.
Kepastian itu ditandai setelah adanya penyeraha aset daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berupa tanah dan bangunan untuk mendukung operasional kepada lembaga tersebut.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan oleh Sekretaris Daerah Grobogan Anang Armunanto dan Kepala Balai Besar POM Semarang Rustyawati di Ruang Rapat Sekda Grobogan, Jumat (6/2).
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan seluas 235 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 35 Purwodadi.
Lahan berstatus Hak Pakai Nomor 51 tersebut dalam kondisi baik dan akan dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan tugas BPOM di Grobogan dan wilayah sekitarnya.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan, kehadiran kantor BPOM di Grobogan merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
“Selama ini, Balai Besar POM Semarang juga membawahi wilayah Grobogan, Blora, dan Rembang. Dengan adanya fasilitas di Grobogan, layanan pengawasan diharapkan menjadi lebih cepat dan responsif,” tegas dia.
Pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai agar tetap akuntabel serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik. Anang memastikan pemerintah daerah akan terus memantau pemanfaatan aset tersebut.
“Perjalanannya akan kita pantau bersama, sepanjang daerah masih mampu dan sesuai kebutuhan,” kata Anang.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Semarang Rustyawati menyebut keberadaan kantor layanan di Grobogan akan mempermudah pengawasan, pembinaan, hingga tindak lanjut di lapangan.
Hal ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Harapannya melalui kerja sama ini, Pemkab Grobogan sinergi dengan BPOM dalam menjamin keamanan dan mutu obat serta makanan yang beredar.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Fian
































