JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Kamis, 22 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik menggeledah kantor serta rumah dinas Bupati Pati untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut akan didalami lebih lanjut agar pengungkapan perkara dugaan pemerasan semakin komprehensif.
Selain kantor dan rumah dinas bupati, KPK juga menggeledah Kantor Dispermades Kabupaten Pati. Penggeledahan ini berkaitan dengan pendalaman proses pengisian jabatan perangkat desa.
“Tentu penyidik juga ingin menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk melakukan geledah di Dispermades,” ujar Budi.
KPK menduga praktik pemerasan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam pengisian jabatan perangkat desa di kecamatan lain di Kabupaten Pati.
“Apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa? Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini kan baru satu kecamatan, di mana saudara SDW ini menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan mengamankan Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























