GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo yang menyeret Kepala Desa (Kades) Teguh Susanto, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 7 Januari 2026.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, mengungkapkan dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kabupaten Grobogan sebagai saksi ahli.
Ia mengatakan bahwa saksi menjelaskan pengelolaan APBDes Kalirejo tahun anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyimpangan tersebut mencakup pembangunan fisik desa tanpa memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saksi juga mengungkap dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) justru diminta kembali dari para kepala dusun dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain itu, dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa serta pungutan pajak pengadaan material dan peralatan proyek fisik desa tidak disetorkan ke kas negara.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Grobogan menemukan kerugian negara sebesar Rp445.972.500.
Frengki menegaskan bahwa keterangan ahli memperkuat dakwaan JPU terhadap terdakwa.
“Keterangan ahli Inspektorat menegaskan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan APBDes. Audit dilakukan secara administratif, klarifikasi pihak terkait, hingga pemeriksaan lapangan, dan hasilnya menunjukkan kerugian negara yang signifikan,” kata Frengki dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat, 9 Januari 2026.
Sebelumnya, dalam persidangan keenam pada 24 Desember 2025, JPU telah menghadirkan tiga saksi dari Dispermades dan BPPKAD Kabupaten Grobogan yang menjelaskan mekanisme pengelolaan APBDes, pemungutan PBB, serta pencairan anggaran desa.
Para saksi menguatkan dugaan bahwa dana desa tidak dikelola sebagaimana mestinya dan digunakan oleh terdakwa .
Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid





























