SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
Kebijakan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Jateng menetapkan besaran UMK 2026 untuk 29 kabupaten dan 6 kota di wilayah Jawa Tengah.
Gubernur Luthfi Umumkan UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, 11 UMSP Ditetapkan
Nilai UMK tertinggi ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, sedangkan UMK Banjarnegara menjadi yang terendah sebesar RpRp2.327.813,08.
Adapun besaran UMK lainnya bervariasi menyesuaikan kondisi ekonomi dan karakteristik daerah masing-masing.
Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2026:
- Kabupaten Cilacap Rp2.773.184
- Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen Rp2.400.000
- Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
- Kabupaten Magelang Rp2.607.790
- Kabupaten Boyolali Rp2.537.949
- Kabupaten Klaten Rp2.538.691
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000
- Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126
- Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
- Kabupaten Sragen Rp2.337.700
- Kabupaten Grobogan Rp2.399.186
- Kabupaten Blora Rp2.345.695
- Kabupaten Rembang Rp2.386.305
- Kabupaten Pati Rp2.485.000
- Kabupaten Kudus Rp2.818.585
- Kabupaten Jepara Rp2.756.501
- Kabupaten Demak Rp3.122.805
- Kabupaten Semarang Rp2.940.088
- Kabupaten Temanggung Rp2.397.000
- Kabupaten Kendal Rp2.992.994
- Kabupaten Batang Rp2.708.520
- Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700
- Kabupaten Pemalang Rp2.433.254
- Kabupaten Tegal Rp2.484.162
- Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47
- Kota Magelang Rp2.429.285
- Kota Surakarta Rp2.570.000
- Kota Salatiga Rp2.698.273,24
- Kota Semarang Rp3.701.709
- Kota Pekalongan Rp2.700.926
- Kota Tegal Rp2.526.510.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

































