SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Langkah tersebut sebagai langkah persiapan pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada 2 Januari 2026.
Nantinya, penandatanganan dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
MoU tersebut menjadi payung koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok dalam sistem hukum Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan ancaman pidana alternatif non pidana. Sehingga menjadi bagian penting dari konsep restorative justice dan menjadi wujud reformasi hukum yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial tersebut bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasannya melekat di daerah, serta dalam pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan.
“Bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan harus dipastikan berjalan ketat,”pesanya.
Ia juga memperingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan lokasi kerja sosial disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Menurutnya, integritas kebijakan ini sangat menentukan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan asas keadilan bagi terpidana tetap terjaga.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal menyampaikan bahwa kesiapan daerah menjadi faktor kunci dalam implementasi KUHP baru.
“Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi menjadi pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus dilakukan bersama gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Menurut Undang, hakim nantinya hanya akan menetapkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan pemerintah daerah.
“Sebagai eksekutor, kami melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosial, kami komunikasikan dengan daerah agar tepat dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, program ini memberi ruang pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif.
Dengan adanya MoU ini, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang paling siap dalam menerapkan pidana kerja sosial pada era KUHP baru yang lebih berorientasi pada keadilan korektif dan pemulihan.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S
































