PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan penundaan pengisian jabatan kepala dinas untuk menjaga kondusivitas daerah.
Adapun berdasarkan surat nomor 02/pansel-JPTP/IX/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini membuka pengisian tujuh kepala dinas yang mengalami kekosongan, diantaranya:
- BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang saat ini diisi Sekertaris DPUTR Febes Mulyono
- BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia) yang saat ini diisi Camat Jakenan Yogo Wibowo
- Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) yang saat ini diisi Camat Cluwak Bhakti Juniar Isrony
- Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) yang saat ini diisi Camat Sukolilo Andrik Sulaksono
- Dishub (Dinas Perhubungan) yang saat ini diisi oleh Rony Thomas Camat Tlogowungu
- Dinkes (Dinas Kesehatan) yang saat ini diisi Camat Winong Luky Pratugas
- Satpol PP yang saat ini diisi Camat Tayu Imam Rivai.
Berdasarkan surat tersebut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dibuka mulai 23 September sampai 8 Oktober 2025.
Pemkab Pati Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso berharap ada penundaan proses pengisian mengingat kondisi situasi yang kurang kondusif.
“Kami ada info bakal ada pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama. Karena kondisi yang demikian, saya harap ketua ada komunikasi dengan eksekutif,” ujarnya saat paripurna, Rabu, 24 Septmber 2025.
Sementara itu Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sepakat jika proses seleksi kepala dinas ditunda sembari menunggu proses pansus hak angket selesai dibahas.
Ali menyampaikan bakal berkomunikasi dengan Bupati Sudewo kaitannya dengan kebijakan ini. Sebab proses pengisian kepala dinas merupakan wewenang bupati selaku pimpinan daerah.
“Jadi komisi A harus mempertanyakan, karena itu secara prerogatif adalah hak bupati tetapi mengingat kondisi situasi seperti ini memang ada baiknya,” terangnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa






























