PATI, Lingkarjateng.id – Mayat perempuan ditemukan di perkebunan tebu Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Rabu, 24 September 2025.
Jasad korban pertama kali diketahui seorang pencari rumput sekitar pukul 16.30 WIB ketika mencium bau tak sedap dari arah kebun tebu.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan mayat perempuan diketahui bernama Sudarti (53) warga Desa Sidokerto.
Menurut hasil pemeriksaan tidak ada tanda tindak kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga tewas karena penyakit bawaan.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, kami tidak menemukan adanya tanda penganiayaan. Jadi kuat dugaan korban meninggal karena faktor lain, bukan tindak kriminal,” terangnya, Kamis, 25 September 2025.
Selain itu, kata Iptu Heru, korban diketahui memiliki keterbatasan mental dan sudah meninggalkan rumah sejak dua pekan lalu dan tidak ada kabar hingga diinformasikan meninggal di perkebunan tebu.
“Dari keterangan keluarga, korban sudah meninggalkan rumah sejak 9 September 2025 lalu dengan kondisi memiliki keterbelakangan mental dan tuna wicara,” terangnya.
Polisi bersama tim medis yang datang ke lokasi melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke kamar jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh dokter dari Puskesmas Pati 2, korban diperkirakan telah meninggal lebih dari satu minggu sebelum ditemukan. Tubuh korban sudah membusuk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan membuat surat pernyataan resmi,” kata IPTU Heru.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini.
Iptu Heru mengimbau warga agar lebih peduli terhadap kondisi anggota keluarga, khususnya yang memiliki keterbatasan mental atau fisik.
“Kami mengajak warga agar lebih peduli dan tidak membiarkan anggota keluarga yang rentan pergi tanpa pengawasan, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa




























