SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 dengan mengusulkan seluruh pegawai non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengusulan ini dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 20 Agustus 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk rekrutmen terbuka, melainkan penyelesaian status bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi dan mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK selama periode 2024 hingga 2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” tutur Agustina pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mencatat jumlah pegawai yang akan diusulkan mencapai 2.416 orang, yang terbagi ke dalam empat kategori, meliputi R2 (eks Tenaga Harian Kontrak II dalam database BKN) 1 orang, R3 atau non-ASN dalam database BKN yang pernah mengikuti seleksi tapi belum diangkat sebanyak 1.859 orang.
Kemudian, R4 atau non-ASN yang belum masuk database tapi sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan telah ikut seleksi sebanyak 150 orang.
Llau R5 yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti seleksi PPPK sebanyak 406 orang.
Agustina juga memastikan bahwa seluruh calon PPPK paruh waktu ini tidak perlu menjalani seleksi ulang karena mereka sudah mengikuti ujian sebelumnya.
“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini turut mendukung jalannya pelayanan publik di Kota Semarang.
“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya.
Berikut ini jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Semarang:
⦁ Pengusulan kebutuhan: 7–20 Agustus 2025
⦁ Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025
⦁ Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
⦁ Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025
⦁ Usulan penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025
⦁ Penetapan NI P3K paruh waktu oleh BKN: 23–30 September 2025
Pemkot Semarang menargetkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pengangkatan resmi akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa mulai tahun 2025 tidak boleh lagi ada pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Sumber: Pemkot Semarang
Editor: Rosyid































