SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan sebanyak 2.498.084 pekerja untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa usulan BSU diajukan langsung oleh perusahaan tempat pekerja terdaftar.
Menurutnya, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Hanya karyawan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta dan tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 yang bisa diusulkan.
Ia menyebut, mayoritas penerima usulan BSU tersebut berasal dari sektor industri.
“Usulannya dari pihak perusahaan yang memenuhi persyaratan, yang sudah ada nomor rekeningnya juga. Data tersebut kemudian disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah,” ungkap Aziz di Semarang pada Senin, 16 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), otomatis tidak akan mendapatkan BSU.
Setiap pekerja yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, diberikan sekaligus dalam satu tahap, yang merupakan akumulasi dari dua bulan pencairan (Rp 300 ribu per bulan).
“Kami belum tahu pasti kapan pencairan dimulai. Proses verifikasi dan validasi oleh pusat masih berjalan. Harapannya, pada 20 Juni 2025 nanti semua data sudah selesai diverifikasi,” ucapnya.
Adapun proses pencairan BSU nantinya akan dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia yang dicairkan langsung ke rekening pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi.
Terkait kemungkinan guru honorer mendapatkan BSU, Aziz menyebut hal itu bergantung pada apakah guru tersebut didaftarkan oleh pihak yayasan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
“Kalau guru honorer didaftarkan dan memenuhi semua persyaratan, maka bisa menerima BSU. Yang tidak boleh itu ASN. Tapi sampai sekarang belum ada laporan dari yayasan yang mendaftarkan guru honorer,” imbuhnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































