PATI, Lingkarjateng.id – Seorang pria penderita gangguan jiwa melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Baitul Falak, Desa Ketip, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025.
NSK, pria yang memiliki riwayat penyakit depresi sejak 2008 tersebut nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Suwadi (60), seorang wiraswasta warga Desa Ketip. Setelah mencoba melakukan aksi pencurian, NSK berhasil diamankan anggota Polsek Batangan sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Batangan, AKP Ali Mahmudi, menyampaikan bahwa NSK diamankan di pertigaan Jalan Desa Tlogomojo, Kecamatan Batangan. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap NSK, saksi-saksi, serta perangkat desa setempat, kuat dugaan bahwa perbuatannya disebabkan oleh kondisi kejiwaannya yang terganggu.
Dua saksi mata yang memberikan keterangan adalah Ahmad Safik (53) dan Asmawi (59), keduanya merupakan warga Desa Ketip yang membantu petugas memahami kronologi kejadian dan kondisi NSK yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, pelaku akhirnya diserahkan kepada Kepala Desa Sejomulyo, tempat ia tinggal,” ucap Ali, Rabu, 4 Juni 2025.
Sementara itu, korban percobaan pencurian, Suwadi, menyatakan telah menerima dan tidak mempermasalahkan insiden tersebut, mengingat kondisi kesehatan NSK yang terganggu.
Ali mengimbau masyarakat harus selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. Masyarakat diimbau untuk mengunci ganda kendaraan motor, memarkirkannya di tempat yang terang dan aman, serta mencabut kunci saat meninggalkan kendaraan meskipun hanya sebentar.
“Meskipun pelaku dalam kasus ini memiliki riwayat gangguan jiwa, insiden ini menjadi pengingat penting bagi kita semua,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid





























