KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menanggapi kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial W.
Kades Kertosari saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dalam kasus tersebut pada Senin sore, 26 Mei 2025 kemarin.
Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades Kertosari. Ia berpesan agar W dapat mengikuti proses hukum.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, harus mengikuti proses hukum yang ada,” ucap Tika pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tika juga berpesan kepada seluruh kades di Kabupaten Kendal agar dapat mengelola keuangan yang ada di desa sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada kades yang belum memahami aturan jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada pihak yang lebih kompeten. Karena itu kadang ada yang belum memahami aturan-aturan yang berlaku, kadang mereka melakukan kesalahan tapi karena ketidaktahuan,” katanya.
Kades Kertosari Kendal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah masif melaksanakan pembinaan dan sosialisasi guna mencegah adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jadi ini kembali lagi ke pribadi masing-masing, artinya pembinaan sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan, tindakan pencegahan juga sudah dilakukan,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa Dispermasdes akan lebih intens melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan pembinaan secara terus menerus.
“Insyaallah rencana bulan Juni akan ada acara kick off pendampingan dana desa, yaitu dari Dispermasdes, Inspektorat, Kejaksaan. Nanti kita akan jalan bareng melakukan pembinaan ke desa-desa,” terang Yanuar.
Saat disinggung terkait pendampingan hukum, Yanuar menyatakan akan memfasilitasi yang bersangkutan jika memang diminta memberikan pendampingan.
“Kalau misalnya nanti dari teman-teman paguyuban meminta bantuan hukum dari Pemkab Kendal kita fasilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto, mengatakan pihaknya mengaku prihatin atas persoalan yang menjerat Kades Kertosari.
Namun, sementara ini pihaknya belum berencana memberikan pendampingan termasuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Karena sampai saat ini kami juga belum dihubungi sama pihak keluarga,” ujarnya.
Suyoto berharap kepada seluruh kades di Kendal untuk selalu berkomunikasi, terutama terkait pengelolaan keuangan desa, baik dengan paguyuban maupun dinas terkait.
“Dan harapannya teman-teman jangan salah melangkah. Kalau ada keraguan bisa didiskusikan dengan pihak-pihak terkait,” pesannya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid































