KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Kendal Benny Karnadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Benny berterima kasih atas semua pihak, sehingga dengan alokasi anggaran yang telah direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik serta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Benny memaparkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal tahun 2024 yang dianggarkan senilai Rp 2.611.706.784.388 dapat direalisasikan senilai Rp 2.517.760.834.002 atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja tercapai sebesar 95,50 persen atau sebesar Rp 2.626.128.268.893.
“Pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,10 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp 2.745.093.332.750. Realisasi belanja tahun 2024 tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 4,50 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan,” paparnya.
Ia menambahkan, jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2024 senilai Rp 29.769.947.586,56, mengalami penurunan sebesar 71,13 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang senilai 103.129.382.477,56.
“Penggunaan Silpa ini perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang,” imbuh Benny.
Sementara perihal catatan khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar, Benny mengatakan hal itu harus segera ditindaklanjuti serius dengan penyetoran kembali ke kas daerah (kasda) sesuai ketentuan.
“Dan melaksanakan langkah preventif dengan meningkatkan komitmen dan pengendalian intern pada tiap-tiap SKPD, dan ke depannya tidak boleh terulang lagi, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan,” ungkapnya.
Benny menyebut, dalam pengelolaan keuangan daerah senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Dengan selesainya pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024, maka kita dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” tandasnya.
Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan bahwa latar belakang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 86 Tahun 2017.
“Rancangan Peraturan Daerah RPJMD ini tentunya memuat penjabaran visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta pihak lainnya,” katanya.
Ia berharap rencana pembangunan daerah yang akan ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dan menjamin konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Kendal.
“Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui sinergitas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan pola tindak,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid































