SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat sebanyak 541 RT-RW di wilayah setempat tidak mengambil bantuan operasional Rp25 juta yang menjadi program Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti.
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan dari total 10.621 RT, sebanyak 10.157 RT telah mengambil bantuan operasional sebesar Rp25 juta per tahun. Sementara itu, 464 RT tercatat tidak mengambil bantuan tersebut.
“Kalau dipersentasekan, RT yang mengambil itu sekitar 95,6 persen, sedangkan yang tidak mengambil hanya 4,4 persen,” katanya, Rabu, 7 Januari 2026.
Secara nominal, Eko menyebut dana bantuan operasional RT yang terserap mencapai Rp253,925 miliar. Sedangkan dana dari 464 RT yang tidak mengambil mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
Sedangkan untuk tingkat RW, dari total 1.530 RW, sebanyak 1.453 RW mengambil bantuan operasional, sementara 77 RW tidak mengambil. Artinya, kata Eko, serapan RW juga mencapai sekitar 95 persen, dengan 5 persen tidak terserap.
DP3A juga mencatat adanya sisa dana hasil monitoring dan evaluasi. Pada tingkat RT, sisa anggaran mencapai Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen.
Sedangkan pada tingkat RW, sisa dana tercatat Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen.
“Sisa ini berasal dari dua hal. Pertama, ada RT atau RW yang memang tidak mengambil bantuan. Kedua, ada yang mengambil tetapi tidak menggunakan secara maksimal Rp25 juta,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, alasan RT dan RW tidak mengambil bantuan sangat beragam. Salah satu faktor utama adalah lingkungan permukiman yang sudah memiliki kas mandiri.
“Banyak contohnya di kawasan yang bisa dikatakan high class. Mereka sudah punya anggaran sendiri, sehingga tidak merasa perlu mengambil bantuan operasional,” ujarnya.
Selain itu, ada pula RT atau RW yang menilai prosedurnya terlalu rumit, meskipun jumlahnya sangat kecil dibandingkan total penerima.
Perihal penggunaan anggaran, Eko memastikan seluruh dana bantuan digunakan sesuai ketentuan dan hingga kini belum ditemukan kasus penyelewengan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, bantuan operasional diperuntukkan untuk tiga hal utama, yakni administrasi, kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat, serta menunjang program pemerintah seperti pilah sampah.
“Kami rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik langsung ke kelurahan maupun ke RT dan RW yang mengundang kami. Sejauh ini peruntukannya sesuai, tidak ada masalah berarti, sedangkan sisa dana wajib dikembalikan ke kas daerah” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































