BLORA, Lingkarjateng.id – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus di Kabupaten Blora yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Meski demikian, SPPG tersebut lolos suspensi dan operasionalnya masih tetap berjalan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena sebelumnya operasional sejumlah SPPG di Kabupaten Blora sempat dihentikan sementara akibat belum memenuhi ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap dapur MBG memiliki IPAL. Di sisi lain, SPPG Khusus yang juga belum memiliki fasilitas tersebut masih beroperasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, terlebih Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, yang diketahui masih berkantor di lokasi SPPG Khusus tersebut.
Kepala SPPG Dapur Khusus Blora, Dhinda Rafchi Ramadhan, menjelaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang saat ini digunakan masih mengandalkan resapan dan grease trap. Sistem tersebut berbeda dengan IPAL yang menjadi salah satu persyaratan dalam petunjuk teknis terbaru dari BGN.
Meski belum memiliki IPAL, Dhinda memastikan pengelolaan limbah di dapur MBG tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
“Untuk saat ini masih menggunakan resapan dan grease trap. Airnya aman, tidak berbau, dan filternya berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora telah melakukan inspeksi ke lokasi untuk meninjau sistem pengolahan limbah dan pengelolaan sampah. Dari hasil peninjauan tersebut, kondisi lingkungan di sekitar dapur dinilai bersih dan tidak ditemukan masalah yang mencolok.
Selain itu, pihak SPPG masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan kualitas air yang dihasilkan dari sistem penyaringan grease trap yang digunakan saat ini.
Dhinda menjelaskan, berdasarkan penilaian DLH, grease trap termasuk salah satu bentuk pengolahan limbah. Namun, fasilitas tersebut belum memenuhi kriteria sebagai IPAL sesuai ketentuan terbaru yang diterbitkan BGN.
“Kalau dari DLH menyampaikan grease trap itu termasuk pengolahan limbah. Tetapi berdasarkan juknis terbaru, itu belum masuk kategori IPAL,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembangunan IPAL masih terkendala persoalan pendanaan. Dapur khusus, kata dia, tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sewa operasional untuk pengadaan fasilitas tersebut.
Selain itu, pengajuan bantuan pembangunan IPAL kepada Badan Gizi Nasional juga belum dapat dilakukan karena terbentur aturan yang berlaku untuk dapur khusus.
“Kalau mengajukan pengadaan ke pusat saat ini belum bisa. Dana sewa tidak boleh digunakan untuk membeli IPAL. Kemungkinan dapur khusus di daerah lain juga masih banyak yang menggunakan resapan atau grease trap,” ungkapnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























