BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik lebaran 2026.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawa,n meminta jajaran terkait berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan kebijakan pembatasan operasional truk berjalan efektif di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura) yang menjadi salah satu rute utama perjalanan pemudik.
Salah satu fokus pengawasan yakni mencegah kendaraan angkutan barang berhenti atau parkir di bahu jalan, terutama di sepanjang jalur Pantura karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kami meminta kerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pembatasan truk barang agar tidak parkir di bahu jalan, khususnya di jalur Pantura. Kantong-kantong parkir juga perlu dikoordinasikan dengan pemilik lahan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin, 16 Maret 2026.
Faiz menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan bersama sejumlah instansi terkait mengenai pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran.
“Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol maupun jalan non-tol selama periode angkutan lebaran, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar dapat berkendara dengan aman dan lancar. Meski demikian, sejumlah kendaraan pengangkut barang tertentu masih diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
“Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan penting lainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan operasional truk kepada para pelaku transportasi di wilayah Batang.
“Kami memang telah melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional truk di wilayah Kabupaten Batang. Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat kendaraan serta kondisi kesehatan pengemudi truk,” terangnya.
Menurut Eko, meningkatnya volume kendaraan selama arus mudik dan balik lebaran menuntut adanya pengaturan lalu lintas yang lebih terintegrasi, termasuk pengendalian operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan.
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalan nasional selama masa Angkutan lebaran 2026,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan barang yang tetap diizinkan beroperasi wajib melengkapi dokumen pengangkutan secara jelas.
“Surat muatan harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan,” ujarnya.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan muatan maupun dimensi kendaraan yang berlaku.
“Melalui langkah tersebut, Pemkab Batang berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancea,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid
































