Salatiga (lingkarjateng.id) – Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja dan tembakau gorilla di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Dua tersangka dibekuk dan barang bukti ganja kering seberat lebih dari setengah kilogram.
Dari pengungkapan tersebut, kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pengungkapan berturut-turut ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Salatiga dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, Senin, 11 Mei 2026.
Kasus ganja tersebut bermula dari penangkapan tersangka FS (19), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat 10,47 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, FS mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan membawa paket ganja milik seseorang berinisial DS alias Slamet untuk diserahkan kepada pembeli.
Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS alias Slamet (28) di rumahnya di Dusun Belo, Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah menjual paket ganja melalui perantara FS dan masih menyimpan stok ganja di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa toples berisi daun, batang dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting hingga handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS mencapai kurang lebih 501,83 gram ganja kering. Kapolres Salatiga menyebut keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Satresnarkoba dalam mengembangkan kasus.
“Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja. Tentunya ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
AKBP Ade Papa Rihi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Fian



























