SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang paling banyak diputus kontrak, Maret 2022 nanti, ada pada Dinas Pendidikan (Disdik). Sebab dalam seleksi tahun lalu, instansi tersebut mendapat alokasi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.291 formasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin mengatakan, rasionalisasi penggunaan pegawai kontrak tidak dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Melainkan, hanya di OPD yang dapat jatah atau formasi dari PPPK dan CPNS tahun lalu.
“Jadi, ini beralih saja dari non ASN ke PPPK. Itu jumlah terbesar. Kalau di OPD lain kecil-kecil, ada yang 10, 15, 12 pegawai non ASN (yang diberhentikan, Red),” terangnya.
2.723 Pegawai Non ASN di Pemkot Semarang Putus Kontrak Maret 2022
Iswar menambahkan, jika OPD yang tidak mendapatkan formasi CPNS tidak akan mengurangi jumlah pegawai kontrak. Seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak lantaran tidak mendapat formasi CPNS.
CPNS dan PPPK diperkirakan akan bekerja mulai Maret 2022. Praktis pada tahun ini perpanjangan pegawai kontrak hanya diberi kesempatan 3 bulan saja.
Mayoritas pegawai non ASN yang diberhentikan berpendidikan terakhir D3 dan S1. Hal itu lantaran mempertimbangkan kualifikasi pendidikan CPNS maupun PPPK yang masuk saat ini.
Sedangkan, pegawai kontrak yang kualifikasi pendidikannya SMA sederajat masih dipertahankan karena tenaga kontrak yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, misalnya pramusaji, pramu taman, petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga lain yang sesuai dengan ijazah SMA.
“Begitu CPNS masuk, mereka berhenti. Ini sesuai dengan jumlah ASN yang masuk. Mereka sudah pemberkasan. Nanti Maret sudah masuk kerja,” tandasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)