SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan putus kontrak sebanyak 2.723 pegawai non ASN pada Maret 2022 mendatang. Sekretaris daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pada surat evaluasi pegawai kontrak oleh Wali Kota Semarang.
Dalam surat itu menjelaskan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melakukan rasionalisasi. Selain itu juga mengurangi pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Semarang, kecuali kecamatan dan kelurahan.
Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun lalu juga menjadi salah satu alasan adanya kebijakan ini.
Disdik Semarang Izinkan PTM 100 Persen bagi SMP
“Kelebihan SDM ini kami keluarkan sebagian, tapi belum semua. Langkah ini kami lakukan jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang. Itu kan sama saja dengan pemborosan. Sehingga, kami mengeluarkan kebijakan ada pengurangan non ASN,” ujar Iswar, Kamis (6/1).
Iswar menjelaskan, selama ini pegawai non ASN melekat pada kegiatan. Namun, selama masa pandemi Covid-19 tidak banyak kegiatan Pemkot Semarang yang dilaksanakan seperti kondisi normal.
Selanjutnya, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) juga tidak sebanyak biasanya. Penggunaan teknologi dalam pekerjaan juga menjadi bagian dari analisa beban kerja. “Semarang sudah menjadi smart city menggunakan teknologi di hampir semua bagian. Saya kira beban kerja jadi berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah adanya CPNS,” jelasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)