SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah melayangkan surat edaran kepada seluruh sekolah negeri dan swasta, bahwa mulai Senin (10/1) sudah boleh melaksanakan PTM setiap hari. Kendati demikian, protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan ketat serta terpantau oleh satuan pendidikan.
Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan, PTM tersebut baru bisa dilakukan di jenjang SMP. Sebab cakupan vaksinasi untuk jenjang SMP di Kota Semarang sudah lebih dari 80 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi untuk kelompok lansia juga sudah lebih dari 50 persen.
Sehingga, lanjutnya, PTM untuk jenjang SMP sudah bisa dilakukan setiap hari dengan kapasitas 100 persen peserta didik. Kemudian untuk lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. Sedangkan, untuk jenjang SD cakupan vaksinasinya masih di angka 70 persen. Sehingga, PTM bisa dilaksanakan setiap hari namun dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pegawai Non ASN Disdik Semarang Paling Banyak Diputus Kontrak
“Jam pelajaran sama seperti jenjang SMP yakni maksimal enam jam pelajaran per hari. Kami pakai aturan SKB empat menteri. Ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta. Kami sudah layangkan surat edaran mulai Senin boleh diterapkan,” ujar Gunawan, Senin (10/1).
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas PTM harus sudah divaksin. Di Kota Semarang, mayoritas pendidik dan tenaga pendidikan sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua.
Selain itu, kondisi medis seluruh pihak yang mengikuti PTM tidak sedang mengalami Covid-19 atau tidak menjadi kontak erat pasien Covid-19. Seluruh pihak juga harus dalam kondisi sehat, dan jika memiliki komorbid, harus dalam kondisi yang terkontrol. arena sudah berlangsung setiap hari dan 100 persen untuk jenjang SMP, Gunawan meminta protokol kesehatan (prokes) semakin diketatkan.
Di antaranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, tidak berbagi makan dan minum, tidak makan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin, serta rutin membersihkan tangan. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)