SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah meneruskan dua dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelanggaran tersebut melibatkan tindakan memberi “like” pada unggahan akun resmi Instagram salah satu Calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang, serta menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, mengungkapkan bahwa kedua dugaan pelanggaran tersebut berasal dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
“Kami telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait dan menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara,” jelas Maria baru-baru ini.
Maria mengatakan, ketentuan mengenai netralitas ASN diatur dalam keputusan bersama lima lembaga negara tahun 2022 dan diperkuat oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa tindakan kampanye di media sosial seperti memberi tanda “like”, membagikan konten, hingga menghadiri kegiatan kampanye termasuk pelanggaran disiplin berat.
“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Semarang untuk berhati-hati selama masa penyelenggaraan Pilkada 2024. Banyak pihak yang mengawasi netralitas ASN, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak serius,” tambah Maria.
Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)