DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi A DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, yang mengaku keberatan terhadap pelaksanaan seleksi perangkat desa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Kamis, 2 Juli 2026 membahas berbagai keluhan peserta terkait pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa.
Para calon perangkat desa telah melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Demak pada 17 Juni 2026 karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi.
Poin-poin yang dinilai janggal mulai dari porsi materi muatan lokal serta jawaban yang dinilai kurang proporsional hingga menganggap panitia kurang profesional.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Mijen, Sugeng Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng menjelaskan bahwa panitia telah menjalin kerja sama dengan UMY melalui nota kesepahaman (MoU) dan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan teknis seleksi kepada pihak universitas.
“Untuk teknis pelaksanaan maupun penyusunan soal, sepenuhnya menjadi kewenangan universitas. Jadi untuk yang ditanyakan itu mungkin yang lebih tau dari pihak universitas,” ujarnya.
Tes Seleksi Perangkat Desa Werdoyo Demak Diprotes, Peserta Adukan Dugaan Kejanggalan ke DPRD
Pada kesempatan itu, Sugeng juga merespons poin-poin yang dinilai janggal oleh peserta seleksi perades.
Untuk materi muatan lokal yang diujikan hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan soal. Sementara terkait keberatan terhadap sejumlah soal, panitia mengaku tidak mengetahui isi maupun bentuk soal yang diujikan karena seluruh proses penyusunan dilakukan pihak universitas.
“Itu sepenuhnya pihak universitas yang membuat soal, panitia sama sekali tidak tahu, bentuk soalnya maupun soalnya apa saja itu panitia tidak tahu,” katanya.
Terkait adanya kerusuhan para peserta yang tidak diperbolehkan masuk, Sugeng mengatakan pihak panitia telah meminta kepada peserta untuk tetap mengikuti ujian sampai selesai.
“Terkait peserta yang diduga tidak boleh masuk itu, sebenarnya sudah kita sampaikan untuk mengikuti ujian sampai selesai. Terkait kerusuhan itu, mungkin ada peserta yang masih belum menerima saat CAT terkait soal-soalnya sehingga terjadi seperti itu,” tuturnya.
Ia mengklaim, panitia telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, mengatakan pihaknya menerima seluruh aduan yang disampaikan para calon perangkat desa dan akan meminta klarifikasi pihak UMY sebagai pelaksana teknis seleksi.
“DPRD akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak universitas terkait beberapa materi maupun soal ujian yang menurut pengadu terdapat ketidaksesuaian. Ada beberapa jawaban yang dinilai keliru sehingga perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Menurut Muadhom, sebagian besar aduan peserta berfokus pada materi muatan lokal. Karena itu, DPRD perlu memperoleh penjelasan langsung dari pihak penyusun soal agar persoalan tersebut dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurutnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi dalam pelaksanaan pengisian perades di Demak.
DPRD bersama pihak eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi perangkat desa ke depan.
“Ini sudah beberapa kali terjadi dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa. Ke depan akan kami diskusikan bersama pihak terkait agar pelaksanaannya semakin baik dan tidak terus menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata Muadhom.
Selain itu, kasus kasus yang terjadi saat ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan mekanisme seleksi perangkat desa.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa































