SEMARANG, Lingkarjateng.id — Pimpinan DPRD Jawa Tengah memilih menempati rumah dinas di Papandayan Semarang pada 1 Oktober 2025 menyusul evaluasi tunjangan perumahan pimpinan dewan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan telah mengonfirmasi bahwa seluruh pimpinan dewan sepakat memilih menempati rumah dinas dan menghapus tunjangan perumahan.
“Untuk anggaran rumahnya belum tahu, kan ini masih disiapkan rumahnya saja, nanti tanggal 1 Oktober mereka sudah menempati rumah dinas di Jalan Beringin Papandayan Semarang,” ujar Sekda Sumarno, Senin, 29 September 2025.
Berlaku Mulai Oktober, Ini Kesepakatan DPRD Jateng Soal Tunjangan Rumah
Menurut Sekda, kawasan Papandayan dipilih sebagai rumah dinas pimpinan DPRD Jateng karena jarak tempuh ke kantor pemerintahan yang relatif dekat.
“Tujuannya agar pimpinan DPRD bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Lokasi rumah juga dipilih yang strategis agar akses ke kantor DPRD maupun kantor pemerintahan mudah dijangkau,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan dari hasil appraisal atau proses penilaian terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD telah menghasilkan kesepakatan final.
Tunjangan perumahan yang sebelumnya diterima pimpinan dewan akan dihapuskan mulai Oktober dan sepakat untuk memilih menempati rumah dinas.
Menurut Sumanto, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan itu, tersedia dua opsi bagi pimpinan dewan, yakni menerima tunjangan perumahan atau menempati rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah.
Gubernur Jateng Soal Tunjangan DPRD: Saya Tegaskan Tidak Ada Kenaikan
Meskipun tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditiadakan, tetapi tunjangan tersebut masih berlaku untuk anggota dewan.
Anggota DPRD tetap memperoleh tunjangan perumahan, meski besaran yang diterima mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya mencapai Rp47 juta, kini dipangkas menjadi Rp42,6 juta per bulan.
“Anggota dewan masih menerima, tapi diturunkan dari Rp47 juta kini dipangkas menjadi Rp42,6 juta. Ya, sekitar berkurang Rp5 jutaan, dan itu dasarnya adalah data appraisal yang ada,” jelas Sumanto.
Namun, ia menegaskan, jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas, maka pimpinan maupun anggota DPRD masih berhak mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Mekanisme pemberian tunjangan tersebut dilakukan secara bulanan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi langkah baru DPRD Jawa Tengah dalam menata komponen hak keuangan legislatif, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

































